Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang
memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan
di dunia maya
Dampak
negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia.
Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat
pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan
teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapankan
Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya .
Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada
dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu
bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri.
2. Aspek Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia
(khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti
elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut
undang-undang. Masih banyak
perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk
aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding
(penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas
menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan
hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege
poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga
perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace,
termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten,
merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.
4. Standardisasi di bidang telematika, Penetapan
standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan
keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.
5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness , termasuk
didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
6. Aturan-aturan di bidang E-Government, apabila
E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah
pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
7. Aturan tentang jaminan keamanan dan
kerahasiaan Informasi dalam
menggunakan teknologi informasi.
8. Yurisdiksi hukum, cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena
pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar
wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak
diperlukan.
Posted By : Theresia Astri Febrina
Posted By : Theresia Astri Febrina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar