10 Mei 2013

KELOMPOK 7

       ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

1. SARI WIDIASTUTY                      (12102801)
2. THERESIA ASTRI FEBRINA   (12102620)
3. SELFI HARLENA                         (12102274)
4. BANGKIT DWI UTOMO            (12102730)



Posted By : sari widiastuty

Cyber Law di Indonesia


   Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
  Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

1. Illegal Contents
· muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
· muatan perjudian ( Computer-related betting)
· muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
· muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

2. Illegal Contents
· berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
· informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

3. Illegal Contents
· Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
· kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

4. Illegal Access
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

5. Illegal Interception
· Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
· Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

6. Data Leakage and Espionag

   Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.






7. System Interferenc


Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


8. Misuse Of Device


Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.


9. Data Interferenc


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.





Posted By : Bangkit Dwi Utomo

Asas-asas Cyber Law





  Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

· Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
· Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
· Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
· passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
· protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
· Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


Posted By : Bangkit Dwi Utomo

Komponen Cyber law

Ada beberapa komponen cyber law yaitu :

1. tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu

2. tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;

3. tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;

4. tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;

5. tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;

6. tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;

7. tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Posted By : Theresia Astri Febrina

Ruang Lingkup Cyber Law



Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1.      Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya
      Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
2.      Aspek Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
3.      Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.
4.      Standardisasi di bidang telematika, Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.
5.      Aturan-aturan di bidang E-Bussiness , termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
6.      Aturan-aturan di bidang E-Government, apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
7.  Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.
8.  Yurisdiksi hukum, cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.


Posted By : Theresia Astri Febrina

Definisi Cyber Law

    Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

    Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

    Sedangkan menurut wikipedia Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature.



Posted By : Theresia Astri Febrina

Perangkat Anti Cybercrime

   Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menangani cyber crime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cyber crime dapat ditekan lebih rendah, diantaranya :

1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional
Sejalan dengan perkembangan teknologi, cyber crime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.

2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.

3. Meningkatkan pemahaman dan keahlian Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyber law. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cyber crime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.

4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cyber crime
Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cyber crime atau korban cyber crime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.

5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cyber crime
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cyber crime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cyber crime terutama beberapa jenis baru.



Posted By : Selfi Harlena








Penanganan Cybercrime

    Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditanganisecara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrimedapat Diana logikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukumlegal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara PenangananCybercrime:

1. Dengan Upaya non HukumAdalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensiterkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyakmemberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut : 
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), padasistem dapat dilakukan dengan memasang firewall denganInstrussion Detection System (IDS) dan Instrussion PreventionSystem (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukandengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgradingdan updating secara periodik.
3.Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksisecurity system terhadap password dan/ atau perubahan passwordsecara berkala.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saatini.
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang, handphone



Posted By : Selfi Harlena

Cybercrime di Indonesia

Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia,diantaranya adalah :


1. Pencurian Account User InternetMerupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud(pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karenapemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya,dengan membuat user dan password yang identik atau gampangditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya inimelakukan aksinya.

2. Deface (Membajak situs web)Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan websitemenjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkantulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakansalah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karenahasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

3. Probing dan Port ScanningSalah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk keserver yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yangdilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia diserver target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkanbahwa server target menjalankan program web server Apache,mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengandunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah andaterkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yangterbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak)dan seterusnya.

4. Virus dan TrojanVirus komputer merupakan program komputer yang dapatmenggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebardengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program ataudokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yangmencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuahsistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperolehinformasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatatdalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target(memperoleh hak akses pada target).

5. Denial of Service (DoS) attackDenial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadapsebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengancara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputertersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankanfungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegahpengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputeryang diserang tersebut.



Posted By : Selfi Harlena

Jenis-jenis Cybercrime

Cyber Crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau internet dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Jenis cybercrime terbagi menjadi dua yaitu :

1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif

a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : 
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu  system informasi atau system computer.
b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara. 

2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
a. Arp spoofing
Teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal.
b. Carding
Berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
c. Hacking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
d. Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
e. Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
f. Phising
Tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
j. Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere.
k. Malware
Program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
l. Jamming
Sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
m. Spoofing
Sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain. Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi.


Posted By : Sari Widiastuty

Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime




           Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi cybercrime adalah :
1.    Faktor Politik 
Faktor ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya Cybercrime, dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi dan ketat dalam dunia politik, sehingga banyak pihak yang menggunakan kejahatan cyber sebagai salah satu cara untuk menjatuhkan pihak lainnya. 

2.    Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi akan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih di dunia maya untuk menggunakan kemampuannya untuk memberikan kerugian bagi pihak lain, kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual.
3.    Faktor Sosial Budaya
Faktor ini dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya dari setiap manusia, jika lingkungannya terdiri dari orang-orang jahat, maka ia tidak akan segan-segan untuk melakukan kejahatan juga, terutama jika ia memiliki kemampuan di dunia maya. 

Posted By : Sari Widiastuty

Motif Cybercrime



Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.      Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi  dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.


Posted By : Sari Widiastuty

9 Mei 2013

Definisi Cybercrime



Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.   
          Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semakin canggih .

Posted By : Sari Widiastuty