10 Mei 2013

Penanganan Cybercrime

    Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditanganisecara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrimedapat Diana logikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukumlegal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara PenangananCybercrime:

1. Dengan Upaya non HukumAdalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensiterkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyakmemberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut : 
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), padasistem dapat dilakukan dengan memasang firewall denganInstrussion Detection System (IDS) dan Instrussion PreventionSystem (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukandengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgradingdan updating secara periodik.
3.Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksisecurity system terhadap password dan/ atau perubahan passwordsecara berkala.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saatini.
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang, handphone



Posted By : Selfi Harlena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar