Cybercrime dapat diartikan sebagai
kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology
yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang
dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/
menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum
atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang
dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana
media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan
dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan
komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala
bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik
internet.
Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia
alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat
dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan
informasi dan technology komunikasi yang semakin canggih .
Posted By : Sari Widiastuty
Posted By : Sari Widiastuty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar